Ini 11 Negara yang Melakukan Pembatasan Internet, Apakah Efektif?
Kita termasuk orang yang beruntung karena tinggal di Indonesia, negara yang tidak punya banyak batasan terhadap internet. Memang ada beberapa situs yang di blokir Pemerintah, seperti Reddit (Masih di Blokir), Telegram (Sudah di cabut), TikTok (Sudah di cabut), Netflix (Sudah di cabut), Kerusuhan Membatasi Medsos Seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Telegram (Sudah di cabut)
Kebebasan tersebut patut disyukuri karena banyak negara lain yang tidak bisa merasakannya. Pemerintah negara tersebut menetapkan peraturan yang ketat pada akses internet.
Ada banyak situs dan aplikasi yang diblokir serta ada pula yang mengawasi semua tindak tanduk warganya di dunia maya. Gak enak banget, kan?
Penasaran negara apa saja yang menerapkan pembatasan tersebut? Apa sajakah regulasi yang dimilikinya? Simak penjelasannya berikut ini!
1. Korea Utara
Seperti yang bisa ditebak, Korea Utara berada di posisi paling teratas. Ini tidak mengejutkan, mengingat betapa tertutup dan otoriternya pemerintahan Kim-Jong Un. Diperkirakan, hanya ada 4 persen dari warga Korea Utara yang bisa mengakses internet. Namun, akses internet ini masih dibatasi, dikendalikan dan diawasi oleh pemerintah.
Sementara, hp hanya dimiliki 7 persen warga Korea Utara, namun akses ke internet tetap terbatas. Hanya orang yang kaya dan punya akses ke pemerintahan saja yang bebas mengakses internet. Sisanya bisa mengakses internet, namun dengan kontrol yang ketat.
2. Republik Rakyat Cina (RRC)
Negara dengan populasi terbanyak di dunia ini juga membatasi internet untuk warganya. Meski ada akses internet yang luas dan media sosial yang aktif digunakan, tetap ada peraturan represif dan otoriter terhadap internet. Misalnya, negara akan memblokir alamat IP, memfilter pencarian bahkan menghapus konten.
Karena itulah, RRC dijuluki dengan 'The Great Firewall of China' berkat pemerintah yang otoriter terhadap internet. Bahkan pemerintah tidak hanya memblokir konten situs web, tetapi juga memonitor akses internet seseorang! Wah, ngeri ya?
3. Eritrea
Pernah dengar nama negara Eritrea? Ini adalah negara yang terletak di timur laut Afrika yang dekat dengan Laut Merah. Eritrea dikenal sebagai negara yang sering menindas dan melakukan tindak represif terhadap jurnalis. Presiden saat itu, Isaias Afewerki, kerap menindas jurnalis dengan keras dan mengancam memasukkan mereka ke penjara.
Selain itu, negara ini tidak mengizinkan akses internet seluler. Yang diperbolehkan hanyalah layanan dial-up yang lambat untuk mencegah arus informasi bebas kepada warganya. Diperkirakan hanya 7 persen warga yang memiliki hp dan 1 persen saja yang mempunyai akses ke internet! Parah banget kan?
4. Ethiopia
Tak hanya Eritrea, Ethiopia juga termasuk negara Afrika yang melakukan sensor internet. Negara ini mengeluarkan Undang-Undang Anti Terorisme di tahun 2009 yang tujuannya untuk mencegah arus informasi. Internet dianggap mendukung kelompok-kelompok anti pemerintah, sehingga penggunaannya pun dibatasi.
Pada tahun 2015, hanya ada 4 persen warga Ethiopia yang memiliki akses ke internet. Sebagian mengaksesnya dengan cara mengunjungi kafe internet (warnet) yang ada di ibukota Addis Ababa. Pemerintah Ethiopia sendiri melakukan sensor terhadap konten yang berseberangan dengan pemerintah dan dinilai subversif.
5. Arab Saudi
Dilansir dari Interesting Engineering, semua traffic internet dikelola dan disaring oleh sebuah proxy di King Abdulaziz City for Science & Technology.
Semua topik atau situs yang mengandung informasi tentang penggunaan obat terlarang, LGBT, pornografi, dan perjudian akan diblokir. Tidak hanya itu, situs yang menentang kerajaan Saudi juga dilarang, termasuk pula situs yang berafiliasi dengan Iran, Yaman, dan Siria. Tercatat bahwa ada sekitar 400 ribu situs yang dilarang beroperasi di sana.
Arab Saudi adalah negara yang menyensor dan membatasi internet karena kepercayaan agama. Negara ini telah memblokir hampir setengah juta situs web yang memuat konten dan materi yang bertentangan dengan kepercayaan Islam, termasuk di bidang politik, sosial dan agama.
Pemerintah Arab Saudi melakukan ini dengan tujuan melarang tindakan yang dapat menyebabkan perpecahan dan kekacauan, memengaruhi keamanan negara dan merusak hak asasi manusia serta merendahkan derajat. Sumber berita digital pun harus mendapat lisensi khusus dari pemerintah Arab Saudi terlebih dahulu.
6. Iran
Tak berbeda dengan Arab Saudi, Iran juga melakukan pembatasan dan sensor internet karena alasan agama dan politik. Meski akses internet tersedia di seluruh negeri, tetapi pemilik blogger dan web, harus mendaftar ke Kementerian Seni dan Budaya Iran terlebih dahulu. Berhati-hatilah, karena siapapun yang kritis terhadap pemerintah atau membuat konten yang bertentangan dengan mullah (ulama) akan dianiaya dan dipenjara.
Selain itu, ada jutaan situs yang diblokir dan sering terdapat penangkapan jurnalis. Setidaknya, ada 30 jurnalis yang dipenjara karena dituduh sebagai pembangkang. Bukan hanya mengancam jurnalis atau blogger, tetapi keluarganya juga akan diancam penjara, bahkan bisa kehilangan pekerjaan dan hak pensiun mereka.
Dilansir dari CIGI Online, mereka bahkan memiliki istilah “halal internet” yang meliputi semua situs yang aman untuk diakses tanpa upaya pemblokiran pemerintah.
7. Suriah
Selepas perang, kondisi Suriah masih hancur lebur. Pemerintahan Suriah dikenal represif dan membatasi akses internet untuk warganya. Siapapun yang dianggap membahayakan keamanan nasional dan mengancam pemerintahan akan ditangkap dan dieksekusi. Selain itu, kafe internet (warnet) harus mendaftarkan pengguna, mencatat waktu mereka di sana dan melaporkan semua aktivitas kepada pejabat pemerintah.
Selain itu, jurnalis yang meliput di Suriah juga mengalami keterbatasan akses internet. Lebih parah, nyawa mereka juga terancam oleh ISIS. Tak jarang, ISIS menganiaya dan membunuh wartawan yang dianggap bertentangan dengan kepercayaan mereka.
8. Tunisia
Di Tunisia, lebih dari 40 persen warganya punya akses ke internet, sementara sisanya tidak. Alhasil, untuk mengakses internet, mereka perlu melakukannya lewat kafe internet. Pemerintah Tunisia sendiri sering memblokir blogger, apalagi jika konten yang diunggah dianggap mengancam pemerintah.
Penyedia kafe internet harus melaporkan semua blogger kepada pemerintah, termasuk nama, informasi pribadi dan alamat mereka. Ini agar mempermudah pemerintah memantau blogger yang mereka anggap meresahkan. Wartawan dan blogger yang dianggap memfitnah pemerintah atau institusi militer akan berakhir di penjara.
9. Vietnam
Sama seperti Tunisia, pemerintah Vietnam juga mewajibkan para blogger untuk menyerahkan nama serta identitas diri mereka. Selain itu, pemerintah Vietnam akan memblokir situs web apapun yang melakukan kritik terhadap pemerintah dan komunisme. Bukan hanya itu, situs yang mengadvokasi hak asasi manusia, kebebasan dan demokrasi juga ikut diblokir!
Dasar hukum yang digunakan untuk melakukan pemblokiran dan memenjarakan jurnalis pun tidak jelas. Pemerintah menggunakan undang-undang tentang penyalahgunaan kebebasan demokrasi untuk melakukan hal tersebut. Selain itu, blogger dan wartawan yang melapor akan mendapatkan ancaman.
10. Myanmar
Negara Asia Tenggara lain yang represif dan melakukan pembatasan internet adalah Myanmar. Pemerintah Myanmar secara aktif memblokir situs web yang mengungkap tentang pelanggaran hak asasi manusia dan yang tidak setuju dengan pemerintahan.
Myanmar juga melakukan filter lewat email dan media sosial untuk memantau serta memblokir orang-orang yang dianggap sebagai pembangkang. Bahkan, VPN juga diblokir dan orang-orang yang melanggar akan didenda atau dipenjara.
11. India
Dilansir dari New York Times, pemerintah India mengatakan bahwa mereka ingin melakukan penyensoran internet seperti metode yang diterapkan oleh Tiongkok. Beberapa situs dan aplikasi yang diblokir di sana adalah Reddit, Telegram, situs pornografi, hingga TikTok (blokir baru saja dicabut).
Pada tahun lalu, India juga menghadapi konflik dengan Facebook. Pasalnya, negara tersebut tidak setuju dengan sistem enkripsi yang dimiliki oleh WhatsApp. Mereka menilai bahwa membutuhkan transparansi. Sedangkan WA memang berkomitmen untuk melindungi privasi penggunanya untuk sistem tersebut.
Nah, itulah 11 negara yang melakukan pembatasan Internet
Untungnya, aturan penggunaan internet di Indonesia tidak seketat itu, ya. Apa pendapatmu mengenai regulasi negara-negara di atas?
Sumber:
-https://www.idntimes.com/tech/trend/nena-zakiah-1/negara-yang-membatasi-internet
-https://www.idntimes.com/tech/trend/izza-namira-1/negara-dengan-pembatasan-internet-paling-ketat/7