Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perkara Rambut Panjang Di Dunia Pendidikan Indonesia


Ada sebuah aturan yang pastinya kita temui ketika sekolah adalah larangan siswa untuk berambut panjang, apa kalian pernah bertanya-tanya kenapa aturan ini eksis di sekolah-sekolah di Indonesia? Disini saya akan berbagi opini dan informasi yang saya ketahui tentang perkara rambut panjang di dunia pendidikan. 

Melihat dari sejarahnya pada masa kepemimpinan orde baru, Pangkopkamtib Jenderal Soemitro mengeluarkan instruksi No. SHK/1046/IX/73 kepada TNI dan Staff dalam lingkungan tentara beserta seluruh keluarganya yang isinya tentang larangan memiliki rambut panjang atau gondrong. Yang kemudian larangan ini secara tidak langsung mendoktrin masyarakat menjadi beranggapan gondrong adalah hal yang tak sesuai aturan dan tidak mencerminkan nilai-nilai positif warganegara. 

Order baru nampak memandang serius permasalahan rambut gondrong hingga pada tahun 70-an lahir Badan Koordinasi Pemberantas Rambut Gondrong (Bakorperagon) yang selalu melakukan razia rutin untuk membasmi pemuda-pemuda  yang beridealis gondrong yang suka berpentak umpet dari jelmaan menakutkan Bakorperagon. 

Alhasil fenomena razia itu lah yang menjadi awal inspirasi sekolah-sekolah di indonesia kerap kali melakukan razia rambut panjang di lingkup pendidikan, hingga akhirnya pasca orde baru pemuda kembali dengan bebasnya memiliki rambut gondrong, dan aturan razia rambut dijalan-jalan sudah tidak dilaksanan/diberlakukan, tapi sayangnya aturan dan pelaksanaan razia rambut di sekolah-sekolah sudah terlanjut mengakar dan menjadi kebiasaan yang sangat sulit diubah.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah kenapa sekolah masih saja mempertahankan aturan usang orde baru yang bahkan sudah dihapus ini? Kemudian apakah ada kolerasi antara rambut panjang dengan kemampuan belajar siswa? 

Pada umumnya, mayoritas sekolah di indonesia melarang siswanya berambut panjang/gondrong dengan alasan penampilan dan kedisiplinan. Penerapan larangan ini semata-mata mendidik siswanya agar terlihat rapi dan berpenampilan layaknya gambaran umum pelajar di indonesia. 

Saya sebenarnya setuju dengan aturan yang bertujuan mendidik ini, selain urusan penampilan tujuan lain dari aturan ini adalah mendidik murid untuk terbiasa mematuhi peraturan sama seperti yang mendukung pendidikan misalnya tidak boleh datang terlambat, dilarang membawa barang barang yang tidak perlu atau wajib menggunakan seragam, membersihkan kelas dan peraturan peraturan lainnya. 

Namun, banyak sekali sekolah yang membuat standar potongan rambut siswanya, ada angka-angka yang disepakati menjadi ukuran panjang rambut siswa, kemudian menyeragamkan model rambut seperti tentara yang sebenarnya secara tidak langsung memenjara kebebasan ekspresi siswa. 

Sebenarnya rambut panjang pada siswa tetap bisa dirapikan, jika memang sekolah menuntut kerapian, kemudian batasan rambut 1-3 cm selayaknya diganti menjadi tidak boleh melewati telinga, leher dan hidung, yang mungkin saja bisa lebih diterima karena tidak semua siswa pede dengan rambut terlalu pendek atau ada beberapa jenis rambut yang diukuran pendek akan sulit dirapikan.

Dan memang aturan ini hanya sebatas menjaga kerapian, jadi tidak ada alasan rambut bisa mengganggu pembelajaran, karena wanita yang hampir semuanya berambut panjang masih tetap bisa meraih prestasi layaknya pria-pria yang berambut pendek. Selain itu, kita juga bisa melihat ada kok sekolah-sekolah unggul yang mengizinkan muridnya berambut panjang, seperti SMA Pangudi Luhur, SMA Kolese Gonzaga, dan SMA Kolese De Britto yang berhasil mematahkan anggapan rambut panjang mengganggu proses belajar mengajar.

Pada akhirnya yang menjadi alasan paling mungkin untuk aturan rambut pendek kenapa masih saja eksis hingga sekarang adalah pengaruh besar doktrin orde baru tentang gambaran orang gondrong itu kriminalisme, urakan, kontra-pemerintah dan sulit diatur. Mengenai hubungan kemampuan akademik siswa dengan rambut panjang sama sekali tidak ada, pendapat ini pun disetujui oleh Satria Darma, seorang pengamat pendidikan. 

Saya berharap, di masa depan, pemerintah mampu meninjau kembali peraturan-peraturan pendidikan yang berlaku di sekolah agar ada standar aturan yang jelas (karena, sebenarnya tidak ada larangan rambut panjang dalam aturan Kemendikbud) dan juga mampu menindak kesemena-menaan, seperti guru yang mencukur rambut murid sejelek-jeleknya sebagai hukuman. 

Bagaimana dengan kamu, apa pandanganmu tentang aturan larangan siswa berambut panjang di sekolah?

Tulisan ini bersifat opini sudut pandang pribadi, Setiap orang berhak memiliki perspektif yang berbeda, tidak menutup kemungkinan tulisan di atas tidak sesuai dengan pendapat pembaca.
Sekian.

Yuk gabung group kami di aplikasi telegram
https://t.me/joblokernet